CERMATI, Pendaftaran Peserta Didik Baru Kota Denpasar

Mohon dicermati untuk siswa SD Negeri 5 Pedungan, pendaftaran ke SMP Negeri Kota Denpasar akan dilaksanakan serentak secara online sesuai tanggal. pada situs https://denpasar.siap-ppdb.com



Pendaftaran ke SMP Negeri bisa dilakukan melalui berbagai cara :
1. Jalur Reguler
2. Jalur Siswa Miskin
3. Jalur Prestasi Penghargaan
4. Jalur Prestasi


KETENTUAN UMUM
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri(TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN),Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);
  2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  3. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  4. Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B;
  6. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;  
  7. Calon peserta didik baru luar kota adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kota Denpasar;
  8. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik  baru;
  9. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dapat diketahui setiap waktu; 
  10. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Denpasar yang beralamatkan http://denpasar.siap-ppdb.com 
  11. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;
  12. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  13. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  15. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  16. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  17. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui 3 (tiga) jalur dengan komposisi perbandingan : Jalur NUN 60%, Jalur Prestasi (akademik, non akademik dan penghargaan) 25%, dan Jalur Siswa Miskin 15%;
  18. Jika Kuota Siswa Luar Kota Denpasar, Jalur Prestasi, dan Jalur Siswa Miskin tidak terpenuhi maka kuota sisa akan dialihkan ke Jalur NUN untuk dalam Kota Denpasar;
  19. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) SMP reguler; 
  20. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) SMA reguler;
  21. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) SMK reguler, dengan minimal 1(satu) dan maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian untuk setiap sekolah yang dipilih;  
  22. Calon peserta didik baru yang berasal dari Luar Kota Denpasar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan sekolah;
  23. Calon perserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK yang sudah memilih SMA tidak dijinkan untuk memilih SMK,atau sebaliknya;
  24. Pelaksanaan PPDB Online diikuti oleh semua SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Denpasar;
  25. Pelaksanaan PPDB baik Online maupun Offline dari tahap pendaftaran sampai pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara gratis.

PERSYARATAN PESERTA

Calon peserta didik baru SMP:
  1. Berusia maksimal 18 tahun terhitung sampai bulan Juli tahun 2016;
  2. Menyerahkan photocopy ijazah dan SKHUT (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan lulus dari sekolah;
  3. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan identitas sekolah;
  4. Calon peserta didik baru asal sekolah luar Kota Denpasar diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon.

TATA CARA PELAKSANAAN

PENGAJUAN PENDAFTARAN:
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri atau datang langsung ke sekolah tujuan.
  2. Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point 1, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
    2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
    3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
    4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  3. Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online;
    2. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
    3. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran. 

VERIFIKASI PENDAFTARAN:
Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah;
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;
  5. Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  6. Calon peserta didik baru setalah melakukan verifikasi berkas, dapat langsung melihat posisi sementara apabila berada pada ambang batas kuota yang ditentukan tiap sekolah.
  7. Calon peserta didik baru hanya dapat mengajukan pembatalan verifikasi 1 kali saja, dan berhak melakukan pendaftaran dan verifikasi kembali.

TEMPAT PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK yaitu :
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://denpasar.siap­-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah;
  2. Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan.


PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

  1. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) SMP reguler;
  2. Calon peserta didik baru boleh memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) SMA reguler;
  3. Calon peserta didik  baru  boleh  memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) SMK reguler, dengan minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) Paket Keahlian untuk setiap sekolah yang dipilih;

SELEKSI JALUR PRESTASI 
  1. Prestasi akademis akan dilakukan seleksi oleh sekolah yang dipilih sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan sekolah masing-masing.
  2. Prestasi non akademis hanya khusus untuk peserta didik sekolah asal Kota Denpasar, dilaksanakan melalui seleksi oleh sekolah yang dipilih sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan sekolah masing-masing;
  3. Sekolah agar sudah menentukan jenis prestasi non akademis yang di terima;
  4. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi Non-Akademik yang berprestasi / juara di Kota Denpasar;
  5. Calon  peserta  didik baru  berasal  dari Kota Denpasar  yang  berprestasi Akademik maupun Non-Akademik juara 1/medali emas tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui kedinasan atau pemerintah daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri;
  6. Calon  peserta  didik   baru  berasal   dari   luar   Kota   Denpasar    yang berprestasi Akademik juara 1/medali emas, tingkat Nasional atau juara 1,2,3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang malalui jalur kedinasan atau pemerintah daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri;
  7. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir d, e, dan f dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya;
  8. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
    1. ​Peringkat kejuaraan
    2. Apabila  peringkat  kejuaraan  sebagaimana  dimaksud  pada  butir 1   sama, maka seleksi dilakukan bedasarkan :
    3. Untuk  calon peserta  didik  baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
    4. untuk calon peserta didik baru SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7,8,9.
  9. ​Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi:
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiade (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO);
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC); 
    5. International Mathematics Competition (IMC) ;
    6. Porsenijar;
    7. Prestasi Agama yang kegiatannya diketahui oleh Kementrian Agama
    8. Seni dan Budaya;
    9. Juara umum I, II, dan III di sekolah masing-masing sebanyak 3 kali dalam 5 semester
    10. Khusus untuk SMK Juara 1 kelas minimal 3 (tiga) kali dalam 5 semester
  10. Prestasi Penghargaan diberikan khusus untuk calon peserta didik baru yang lulus sekolah di Kota Denpasar dan mewakili Kota Denpasar ke PKB Provinsi Bali Tahun 2015 dan 2016, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kota Denpasar;
  11. Apabila prestasi penghargaan melebihi daya tampung 5% di tiap-tiap sekolah, maka proses seleksinya dengan memakai SKHUN untuk SMA/SMK dan SKHUT untuk SMP serta jumlah serta jumlah penghargaan yang diterima;
  12. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi (Akademik dan Non Akademik) melakukan pendaftran online, melakukan verifikasi dan seleksidi sekolah tujuan sedangkan prestasi (penghargaan) melakukan pendaftran dan verifikasi di Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Kota Denpasar.

SELEKSI JALUR SISWA MISKIN

  1. Calon siswa baru melalui jalur siswa miskin/keluarga kurang mampu khusus untuk peserta didik asal Kota Denpasar/memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar harus melampirkan salah satu :
    1. Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dari Kementrian Sosial RI;
    2. Fotocopy KK dan database penerima Beras Miskin (Raskin) yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar, disahkan oleh kepala desa / lurah;
    3. Surat keterangan Anak Yatim / Piatu / Yatim Piatu dari desa / lurah bagi keluarga kurang mampu;
    4. Telah lulus jalur Bidikmisi yang dilaksakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
  2. Bilamana calon siswa baru dari jalur siswa miskin melebihi kuota 15%, maka proses seleksinya dengan memakai SKHUN untuk SMA/MA dan SMK dan SKHUT untuk SMP.
  3. Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin, di semua tingkat (SD/MI, SMP,MTs, SMA/MA, dan SMK) dibebaskan dari biaya apapun kecuali Biaya Personal (kebutuhan sendiri) dan diprioritaskan untuk mendapat beasiswa.
  4. Pendaftaran dan Verifikasi berkas Jalur Siswa Miskin dilakukan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar bersamaan dengan Jalur Online.

Komentar

Postingan Populer